Dinas Sosial Kabupaten Sragen dituntut memiliki kemampuan untuk Meningkatkan keberdayaan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sesuai dengan RPJMD Bupati terpilih Yaitu Menurunkan angka kemiskinan dengan Strategi Penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi Rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan dengan tujuan Meningkatkan penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).