SOP Penanganan Tuna Sosial dan KPO di Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Sragen

Selasa, 07 Juni 2022


Dalam rangka penanggulangan pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Dinas Sosial menjadi salah satu sektor yang terjun langsung dalam penanganan penanggulangan pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) yang ada di Kabupaten Sragen. Untuk mendukung keberlangsungan penanganan pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di Kabupaten Sragen, Dinas Sosial menerbitkan SOP terkait Penanganan Pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT).

Adapun semua pengurusan untuk Penanganan Penanganan Pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) ini tidak di pungut biaya (GRATIS).

Adapun SOP Penanganan Tuna Sosial dan KPO Kabupaten Sragen adalah sebagai Berikut: Klik Disini