SOP Layanan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (KIS PBI JKN)

Selasa, 07 Juni 2022


Di Dinas Sosial Kabupaten Sragen melayani Rekomendasi Penerbitan Penerima Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (KIS PBI JKN). Penerima Bantuan Iuran di Dinas Sosial Kabupaten Sragen ada 2 macam, yaitu:

  1. Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  2. Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Syarat utama untuk dapat Bantuan JKN KIS dari Pemerintah Pusat adalah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Selain itu juga ada Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (KIS PBI JKN) Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Hal ini pembiayaannya sekarang dari Pembiayaan Daerah Pemerintah Kabupaten Sragen (APBD).

Adapun cara untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di Kabupaten Sragen adalah dengan pengecekan terlebih dahulu status kepesertaan DTKS. Jika tidak terdaftar DTKS dan tidak sedang dirawat di rumah sakit, bisa melakukan pengajuan ke Desa/Kelurahan masing-masing. Jika tidak terdaftar DTKS tetapi sedang dirawat di rumah sakit, bisa melakukan pengajuan ke UPTK Kabupaten Sragen agar terdaftar KIS PBI JKN dengan dana APBD.

Setelah itu Akan ada Petugas yang datang ke rumah pemohon tersebut untuk mengecek lokasi keberadaan Pemohon tersebut. Bila dianggap mampu dan kaya maka permohonan akan tertolak. Bila dianggap kurang mampu maka Permohonan akan di tindak lanjuti untuk pengusulan penerbitan Kartu Indonesia Sehatnya.

Adapun semua pengurusan untuk Penerbitan Kartu Indonesia Sehat ini adalah tidak di pungut biaya (GRATIS).

Adapun SOP dan alur Pengurusan KIS PBI JKN Daerah Kabupaten Sragen adalah sebagai Berikut: Klik Disini