JENIS LAYANAN DINAS SOSIAL KABUPATEN SRAGEN


BIDANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
  1. +Usulan dan Verifikasi-Validasi Kelayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

    Persyaratan:

    1. Foto copy KTP Kabupaten Sragen yang masih berlaku,
    2. Foto copy KK,
    3. Syarat-syarat lain yang dibutuhkan.


    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    1. Usulan DTKS, Verifikasi dan validasi kelayakan dilakukan oleh petugas Desa/ Kelurahan melalui aplikasi SIKS-NG sesuai prosedur berdasarkan hasil Musyawarah Desa/ Kelurahan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kepala Desa/ Kelurahan;
    2. Dinas Sosial Kabupaten Sragen melakukan verifikasi persyaratan atas usulan DTKS dari Desa/ Kelurahan melalui aplikasi SIKS-NG;
    3. Dinas Sosial Kabupaten Sragen akan melakukan finalisasi data usulan DTKS, Verifikasi dan validasi kelayakan melalui aplikasi SIKS-NG;
    4. Dinas Sosial akan mengajukan Surat Pengesahan usulan DTKS, verifikasi dan validasi kelayakan DTKS kepada Kepala Daerah/ Sekretaris Daerah untuk ditandatangani;
    5. Dinas Sosial Kabupaten Sragen akan melakukan upload Surat Pengesahan usulan DTKS, verifikasi dan validasi kelayakan DTKS yang telah ditanda tangani Kepala daerah/ Sekretaris Daerah ke dalam aplikasi SIKS-NG;
    6. Selanjutnya Kementerian Sosial akan melakukan pengesahan usulan baru, verifikasi dan validasi kelayakan DTKS.


    Waktu Penyelesaian

    1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan


    Biaya/Tarif

    GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)


    Produk Pelayanan

    Usulan dan Verifikasi-Validasi Kelayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)


    Pengaduan Pelayanan

    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :

    1. SP4N LAPOR
    2. Instagram Dinas Sosial
    3. Kotak Saran
    4. Loket Pengaduan
    5. Telepon: (0271) 891043


    Permohonan Layanan

    Unduh Standar Pelayanan

  2. +Keterangan Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

    Persyaratan:

    1. Foto copy KTP Kabupaten Sragen yang masih berlaku,
    2. Foto copy KK,
    3. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada aplikasi SIKS-NG,
    4. Persyaratan lain yang dibutuhkan.


    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    1. Warga membawa Foto copy KTP dan foto copy KK;
    2. Petugas Dinas Sosial melakukan pengecekan data pada Aplikasi SIKS-NG;
    3. Jika dinyatakan masuk dalam DTKS pada Aplikasi SIKS-NG dan data dinyatakan valid, maka petugas Dinas Sosial akam membuatkan/ mencetak Surat Keterangan terdaftar dalam DTKS;
    4. Surat Keterangan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


    Waktu Penyelesaian

    1 (satu) Hari


    Biaya/Tarif

    GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)


    Produk Pelayanan

    Surat Keterangan Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)


    Pengaduan Pelayanan

    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :

    1. SP4N LAPOR
    2. Instagram Dinas Sosial
    3. Kotak Saran
    4. Loket Pengaduan
    5. Telepon: (0271) 891043


    Permohonan Layanan

    Unduh Standar Pelayanan

  3. + Reaktivasi Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI)

    Persyaratan:

    1. Foto copy KTP Kabupaten Sragen yang masih berlaku,
    2. Foto copy KK,
    3. Foto copy Kartu Indonesia Sehat Penerima bantuan Iuran (KIS PBI),
    4. Syarat-syarat lain yang dibutuhkan.


    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    1. Warga datang ke Dinas Sosial membawa berkas persyaratan untuk dilakukan cek DTKS pada aplikasi SIKS NG Online.
    2. Jika masuk DTKS dapat dilanjutkan untuk diusulkan KIS PBI pada Aplikasi SIKS-NG.
    3. Jika tidak masuk DTKS warga disarankan ke Desa/ Kelurahan untuk diusulkan masuk dalam DTKS melalui aplikasi SIKS-NG sesuai prosedur berdasarkan hasil Musyawarah Desa/ Kelurahan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kepala Desa/ Kelurahan.
    4. Data usulan dari Desa/ Kelurahan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial dan diusulkan ke Kementerian Sosial dengan persetujuan Kepala Daerah/ Sekretaris Daerah. Selanjutnya Kementerian Sosial akan melakukan validasi dan persetujuan atas usulan.
    5. Jika warga yang bersangkutan dalam keadaaan sakit dan tidak masuk dalam DTKS serta belum pernah terdaftar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka dapat mengajukan permohonan sebagai penerima Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.


    Waktu Penyelesaian

    1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan


    Biaya/Tarif

    GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)


    Produk Pelayanan

    Pengaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI)


    Pengaduan Pelayanan

    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :

    1. SP4N LAPOR
    2. Instagram Dinas Sosial
    3. Kotak Saran
    4. Loket Pengaduan
    5. Telepon: (0271) 891043


    Permohonan Layanan

    Unduh Standar Pelayanan

  4. + Rekomendasi/Keterangan bagi Penerima Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai Sembako (BPNT)

    Persyaratan:

    1. Foto copy KTP Kabupaten Sragen yang masih berlaku,
    2. Foto copy KK,
    3. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada aplikasi SIKS NG online,
    4. Masuk data bayar SP2D.


    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    1. Warga membawa Foto copy KTP dan foto copy KK;
    2. Petugas Dinas Sosial melakukan pengecekan data pada Aplikasi SIKS-NG dan Data Bayar SP2D;
    3. Jika dinyatakan masuk sebagai data Penerima BPNT pada Aplikasi SIKS-NG dan terdaftar dalam Data Bayar SP2D, maka petugas Dinas Sosial akam membuatkan Surat Rekomendasi/ Keterangan sebagai penerima BPNT;
    4. Surat Rekomendasi/ Keterangan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


    Waktu Penyelesaian

    1 (satu) Hari


    Biaya/Tarif

    GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)


    Produk Pelayanan

    Surat Rekomendasi/Keterangan bagi Penerima Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai Sembako (BPNT)


    Pengaduan Pelayanan

    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :

    1. SP4N LAPOR
    2. Instagram Dinas Sosial
    3. Kotak Saran
    4. Loket Pengaduan
    5. Telepon: (0271) 891043


    Permohonan Layanan

    Unduh Standar Pelayanan

  5. + Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

    Persyaratan:

    1. Foto copy KTP Kabupaten Sragen yang masih berlaku,
    2. Foto copy KK,
    3. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada aplikasi SIKS NG online,
    4. Syarat-syarat lain yang dibutuhkan.


    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    1. Beberapa warga membuat kelompok dan mengajukan proposal permohonan bantuan sosial KUBE yang diketahui oleh Kepala Desa/ Kelurahan dan dilampiri dengan:
          a. Profil Usaha KUBE yang akan dikembangkan
          b. Struktur organisasi KUBE
          c. Surat Keputusan Kepala Desa/Kelurahan tentang Pembentukan KUBE
          d. Membuat Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan bantuan sosial
    2. Dinas Sosial Kabupaten Sragen akan melakukan/mendampingi proses verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial
    3. Calon penerima bantuan sosial yang telah dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan akan ditetapkan dalam Surat keputusan
    4. Calon penerima bantuan sosial akan diberikan bimbingan sosial dan pemantapan
    5. Calon penerima bantuan sosial melengkapi dan menandatangani berkas/persyaratan administrasi yang telah ditentukan serta berkas persyaratan pencairan bantuan sosial
    6. Penyaluran bantuan sosial melalui rekening tabungan di BPR/BKK atau BPD jateng atas nama KUBE di wilayah masing-masing
    7. Penerima bantuan sosial berkewajiban menggunakan uang bantuan sosial sesuai RAB pada proposal permohonan dan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan bantuan Sosial
    8. Dinas Sosial melakukan/mendampingi proses monitoring penggunaan bantuan sosial


    Waktu Penyelesaian

    Pelayanan selama 1 (satu) hari, realisasi bantuan pada tahun berikutnya (N+1)


    Biaya/Tarif

    GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)


    Produk Pelayanan

    Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)


    Pengaduan Pelayanan

    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :

    1. SP4N LAPOR
    2. Instagram Dinas Sosial
    3. Kotak Saran
    4. Loket Pengaduan
    5. Telepon: (0271) 891043


    Permohonan Layanan

    Unduh Standar Pelayanan

  6. + Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE)

    Persyaratan:

    1. Foto copy KTP Kabupaten Sragen yang masih berlaku,
    2. Foto copy KK,
    3. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada aplikasi SIKS NG online,
    4. Syarat-syarat lain yang dibutuhkan.


    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    1. Warga membuat proposal permohonan bantuan sosial UEP KRSE yang diketahui oleh Kepala Desa/ Kelurahan ditujukan Kepada Bupati Sragen Cq. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sragen dan dilampiri dengan:
          a. Profil Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang akan dikembangkan
          b. Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan bantuan sosial
    2. Dinas Sosial Kabupaten Sragen akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial UEP KRSE
    3. Calon penerima bantuan sosial UEP KRSE yang telah dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan akan ditetapkan dalam Surat keputusan Bupati Sragen
    4. Calon penerima bantuan sosial UEP KRSE akan diberikan bimbingan sosial dan pemantapan
    5. Calon penerima bantuan sosial melengkapi dan menandatangani berkas/persyaratan administrasi yang telah ditentukan serta berkas persyaratan pencairan bantuan sosial
    6. Penyaluran bantuan sosial UEP KRSE melalui rekening tabungan di BPR/BKK penerima manfaat di wilayah kecamatan masing-masing
    7. Penerima bantuan sosial UEP KRSE berkewajiban menggunakan uang bantuan sosial sesuai RAB pada proposal permohonan dan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan bantuan Sosial
    8. Dinas Sosial melakukan/mendampingi proses monitoring penggunaan bantuan sosial


    Waktu Penyelesaian

    Pelayanan selama 1 (satu) hari, realisasi bantuan pada tahun berikutnya (N+1)


    Biaya/Tarif

    GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)


    Produk Pelayanan

    Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Keluarga Rawan Sosial Ekonomi (KRSE)


    Pengaduan Pelayanan

    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :

    1. SP4N LAPOR
    2. Instagram Dinas Sosial
    3. Kotak Saran
    4. Loket Pengaduan
    5. Telepon: (0271) 891043


    Permohonan Layanan

    Unduh Standar Pelayanan


BIDANG REHABILITASI SOSIAL
  1. + Penanganan Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang

    Persyaratan:

    1. Seluruh Warga masyarakat yang bermasalah Sosial yang membutuhkan layanan Rehabilitasi Sosial,
    2. Tidak Sakit,
    3. Hasil kiriman dan Satpol PP, Polsek atau warga masyarakat,
    4. Calon Penerima Manfaat (PM) merupakan Tuna Sosial atau Korban Perdagangan Orang dan benar-benar tidak mampu,
    5. Calon Penerima Manfaat Terlantar.


    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    1. Calon PM diserahkan oleh Satpol PP, Polsek, atau warga masyarakat dan mengisi Buku Tamu dan menandatangani Berita Acara Penyerahan PM
    2. Penyerahan Barang Bawaan PM jika membawa barang untuk diamankan petugas, diserahkan setelah penyaluran darui Rumah Singgah
    3. PM didampingi untuk bersih diri, jika tidak mampu bersih diri maka dibantu oleh petugas ( Cukur Rambut, potong kuku dsb), dan diberikan alat mandi serta pakaian ganti lengkap
    4. Pendampingan PM untuk Pemberian makan sehari 3 (tiga) kali
    5. Petugas mengisi blangko Formulir PM untuk identifikasi PM
    6. Melakukan pengecekan identitas untuk memastikan kebenaran identitas atau bagi PM yang sulit dilakukan assessment, menggunakan Alat Biometrik
    7. Melakukan case conference antara petugas untuk menentukan proses Rehabilitasi
    8. Proses Rehabilitasi awal jika PM gangguan jiwa maka dibuatkan Surat Rekomendasi pembebasan Biaya Perawatan ke RSJD dan memintakan Rekomendasi Jaminan Kesehatan ke Dinas Kesehatan Kabupaten dan mengirim PM untuk dirujuk ke RSJD Surakarta. Selain PM Gangguan Jiwa diberikan pembinaan Sosial, bimbingan mental dan bimbingan spiritual
    9. Pelaksanaan Rehabilitasi bagi PM diberikan pemahaman untuk Sadar Diri, Paham Diri dan Tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan
    10. Petugas melakukan kroschek alamat sesuai identitas PM ke TKSK setempat, penyebaran informasi melalui grup What AAps, media social melalui Face Book, Aplikasi Cari Temu dan lain sebagainya
    11. Setelah diperoleh kejelasan informasi keberadaan keluarga PM alamat sesuai dan jelas, maka petugas membuat Surat Pengantar pengiriman PM kepada perangkat desa setempat sesui identitas PM
    12. Bagi PM yang tidak diketahui identitas dan keluarga, serta telah mendapat kepastian PM benar-benar terlantar, maka petugas koordinasi ke Panti Sosial yang siap melanjutkan proses Rehabilitasi
    13. Petugas membuat surat Rekomendasi dan Berita Acara Penyerahan kepada Panti Sosial penerima
    14. Petugas mempersiapkan pemulangan ke tempat asal atau pengiriman rujukan PM ke Panti Sosial dan menyerahkan barang titipan kepada PM atau petugas Panti penerima


    Waktu Penyelesaian

    1 Hari


    Biaya/Tarif

    GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)


    Produk Pelayanan

    Penyediaan Layanan Rujukan dan Layanan Reunifikasi Bagi Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang


    Pengaduan Pelayanan

    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :

    1. SP4N LAPOR
    2. Instagram Dinas Sosial
    3. Instagram Rumah Singgah Sragen
    4. Facebook Rumah Singgah Sragen
    5. Kotak Saran
    6. Loket Pengaduan
    7. Telepon: (0271) 891043
    8. Handphone: 081329031432


    Permohonan Layanan

    Unduh Standar Pelayanan

  2. + Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak

    Persyaratan:

    1. Surat permohonan pengangkatan anak ke dinas sosial
    2. Foto copy KTP Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang dilegalisir
    3. Foto copy KK Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang dilegalisir
    4. Foto copy surat nikah / akte perkawinan yang dilegalisir
    5. Foto copy akte kelahiran Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang dilegalisir
    6. Foto copy akte kelahiran Calon Anak Angkat (CAA) yang dilegalisir
    7. Surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah
    8. Surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter spesialis jiwa rumah sakit pemerintah
    9. Surat pernyataan penyerahan anak dan penerimaan anak
    10. Surat keterangan catatan kepolisian setempat
    11. Surat keterangan penghasilan
    12. Surat persetujuan anak (untuk anak yang sudah bisa menyampaikan pendapatnya)
    13. Surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
    14. Surat pernyataan kesanggupan untuk menyampaikan asal usul anak kepada calon anak angkat
    15. Surat pernyataan di kertas bermaterai bahwa anak memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak
    16. Surat pernyataan tidak akan menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan
    17. Surat pernyataan persetujuan pengangkatan anak dari keluaraga Calon Orang Tua Angkat (COTA)
    18. Surat pernyataan dokumen yang sah sesuai dengan fakta dikertas bermaterai


    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    1. Pemohon membawa berkas-berkas persyaratan lengkap.
    2. Peksos anak melakukan assesmen dengan Kunjungan Rumah COTA (Calon Orang Tua Asuh).
    3. Peksos membuat Laporan Sosial hasil assesmen yang di tandatangani oleh Kepada Dinas Sosial.
    4. Dinas Sosial Kabupaten membuat rekomendasi pengangkatan anak.
    5. Penyerahan surat rekomendasi pengangkatan anak dan berkas berkas persyaratan ke Dinas Sosial Provinsi.


    Waktu Penyelesaian

    2 (dua) Minggu


    Biaya/Tarif

    GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)


    Produk Pelayanan

    Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak


    Pengaduan Pelayanan

    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :

    1. SP4N LAPOR
    2. Instagram Dinas Sosial
    3. Instagram Rumah Singgah Sragen
    4. Facebook Rumah Singgah Sragen
    5. Kotak Saran
    6. Loket Pengaduan
    7. Telepon: (0271) 891043
    8. Handphone: 081329031432


    Permohonan Layanan

    Unduh Standar Pelayanan

  3. + Pelayanan Tim Gerak Cepat (TGC) bagi Tuna Sosial

    Persyaratan:

    1. Penerimaan Penerima Manfaat (PM) hasil Laporan dari Masyarakat, Penertiban Satpol PP/Polisi, Penjangkauan;,
    2. Kondisi Badan Sehat,
    3. Sesuai Kriteria (Pengemis, Pengamen, Gelandangan Psikotik, Gelandangan Non Psikotik, Tuna Susila, Pemulung, Anak Jalanan).


    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    1. Tim Gerak Cepat mengidentifikasi, menganalisa dan memberikan pertimbangan penanganan darurat kepada Kepala Dinas sosial Kabupaten Sragen.
    2. Kepala Dinas segera menginstruksikan Ketua Tim Gerak Cepat untuk segera menurunkan anggota Tim melalui koordinasi manajemen Tim Gerak Cepat.
    3. Ketua Tim Gerak cepat mempersiapkan/menyusun langkah-langkah penanganan dan penyaluran tuna sosial dilengkapi dengan rekomendasi keterlantaran dengan cepat dan tepat.
    4. Tim gerak cepat melaporkan hasil pelaksanaan penanganan dan penyaluran tuna sosial kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sragen.
    5. Dalam Kondisi darurat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sragen dapat menugaskan secara khusus unsur pelaksana Tim Gerak Cepat.
    6. Unsur Tim Gerak Cepat Penyaluran Tuna Sosial Dinas Soaial Kabupaten Sragen mengklarifikasi, menganalisa dan melaporkan hasil setiap kegiatan penanganan darurat yang dilaksanakan.
    7. Koordinator Teknis mengkoordinasikan anggotanya dalam meenentukan langkah-langkah, startegi, methode yang digunakan dalam proses pemetaan/penjangkauan dan pelayanan.
    8. Koordinator Penyaluran mengkoordinasikan dan menentukan lokasi penyaluran bersama anggota dan stakehoulder yang berhubungan langsung dengan kelayan (penerima manfaat Tim Gerak Cepat).


    Waktu Penyelesaian

    Jangka waktu Rehabilitasi Sosial bagi Tuna Sosial dan KPO diberikan berdasarkan hasil assement yang dilakukan oleh TGC,batas maksimal pelayanan 14 (empat belas) hari.


    Biaya/Tarif

    GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)


    Produk Pelayanan

    Penyediaan Layanan Rujukan dan Layanan Reunifikasi Bagi Tuna Sosial


    Pengaduan Pelayanan

    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :

    1. SP4N LAPOR
    2. Instagram Dinas Sosial
    3. Instagram Rumah Singgah Sragen
    4. Facebook Rumah Singgah Sragen
    5. Kotak Saran
    6. Loket Pengaduan
    7. Telepon: (0271) 891043
    8. Handphone: 081329031432


    Permohonan Layanan

    Unduh Standar Pelayanan

  4. + Bantuan Sosial Jaminan Sosial Lanjut Usia Terlantar

    Persyaratan:

    1. Lanjut Usia hidup sendiri atau bersama pasangan,
    2. Tidak mempunyai penghasilan tetap dan miskin,
    3. Foto copy KTP Kabupaten Sragen yang masih berlaku,
    4. Foto copy KK,
    5. Syarat-syarat lain yang dibutuhkan.


    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    1. Warga melalui Pendamping Lanjut Usia membuat proposal permohonan bantuan sosial Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar yang diketahui Camat atau Desa yang dilampiri foto rumah dan Lansia
    2. Dinas Sosial Kabupaten Sragen akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar
    3. Calon penerima bantuan sosial Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar yang telah dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan akan ditetapkan dalam Surat keputusan Bupati Sragen
    4. Penyaluran bantuan sosial Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar akan diberikan langsung kepada Pendamping Lanjut Usia di wilayah kecamatan masing-masing
    5. Penerima bantuan sosial Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar berkewajiban menggunakan uang bantuan sosial tersebut untuk tambahan pemenuhan kebutuhan dasar dan mengumpulkan bukti pembelanjaan berupa nota pembelanjaan
    6. Dinas Sosial melakukan/mendampingi proses monitoring penggunaan bantuan sosial


    Waktu Penyelesaian

    Laporan direspon maksimal 3 Hari, untuk penyelesaian menyesuaikan hasil keputusan SK Bupati Penerima Bantuan


    Biaya/Tarif

    GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)


    Produk Pelayanan

    Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar


    Pengaduan Pelayanan

    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :

    1. SP4N LAPOR
    2. Instagram Dinas Sosial
    3. Kotak Saran
    4. Loket Pengaduan
    5. Telepon: (0271) 891043


    Permohonan Layanan

    Unduh Standar Pelayanan

  5. + Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi Penyandang Disabilitas

    Persyaratan:

    1. Penyandang Disabilitas produktif,
    2. Foto copy KTP Kabupaten Sragen yang masih berlaku,
    3. Foto copy KK,
    4. Syarat-syarat lain yang dibutuhkan.


    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    1. Warga membuat proposal permohonan bantuan sosial UEP bagi Penyandang Disabilitas yang diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan ditujukan Kepada Bupati Sragen Cq. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sragen dan dilampiri dengan:
          a. Identitas Penyandang Disabilitas beserta jenis usaha
          b. Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan bantuan sosial
    2. Dinas Sosial Kabupaten Sragen akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan sosial UEP bagi Penyandang Disabilitas
    3. Calon penerima bantuan sosial UEP bagi Penyandang Disabilitas yang telah dinyatakan valid dan memnuhi persyaratan akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Sragen
    4. Calon penerima bantuan sosial UEP bagi Penyandang Disabilitas akan diberikan bimbingan sosial dan pemantapan
    5. Calon penerima bantuan sosial melengkapi dan menandatangani berkas/persyaratan administrasi yang telah ditentukan serta berkas persyaratan pencairan bantuan sosial
    6. Penyaluran bantuan sosial UEP bagi Penyandang Disabilitas melalui rekening tabungan masing-masing
    7. Penerima bantuan sosial UEP bagi Penyandang Disabilitas berkewajiban menggunakan uang bantuan sosial sesuai RAB pada proposal pemohonan dan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan bantuan Sosial
    8. Dinas Sosial melakukan/mendampingi proses monitoring penggunaan bantuan sosial


    Waktu Penyelesaian

    Laporan direspon maksimal 3 Hari, untuk penyelesaian menyesuaikan hasil keputusan SK Bupati Penerima Bantuan


    Biaya/Tarif

    GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)


    Produk Pelayanan

    Kepersertaan Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi Penyandang Disabilitas


    Pengaduan Pelayanan

    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :

    1. SP4N LAPOR
    2. Instagram Dinas Sosial
    3. Kotak Saran
    4. Loket Pengaduan
    5. Telepon: (0271) 891043


    Permohonan Layanan

    Unduh Standar Pelayanan


BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL
  1. + Pemberian Izin Ziarah Taman Makam Pahlawan

    Persyaratan:

    1. Surat permohonan izin untuk ziarah di Taman Makam Pahlawan yang berkepentingan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sragen.


    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    1. Disposisi Surat Permohonan ijin ziarah dari yang berkepentingan ke Kepala Dinas Sosial ke Sekretaris Dinas Sosial,
    2. Disposisi Sekretaris Dinas Sosial ke Kabid Pemberdayaan Sosial,
    3. Disposisi Kabid Pemberdayaan Sosial ke Staff Bidang Pemberdayaan Sosial untuk pengetikan izin ziarah Taman Makam Pahlawan.


    Waktu Penyelesaian

    3 Hari


    Biaya/Tarif

    GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)


    Produk Pelayanan

    Surat Pemberian Ijin dari Dinas Sosial Kab. Sragen


    Pengaduan Pelayanan

    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :

    1. SP4N LAPOR
    2. Instagram Dinas Sosial
    3. Kotak Saran
    4. Loket Pengaduan
    5. Telepon: (0271) 891043


    Permohonan Layanan

    Unduh Standar Pelayanan

  2. +Peirizinan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

    Persyaratan:

    1. Surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
    2. Surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha
    3. Nomor pokok wajib pajak
    4. Bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat
    5. Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB
    6. Kartu tanda penduduk direktur/ketua
    7. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua
    8. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
    9. Tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
    10. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut :
          a. Pemerintah daerah provinsi sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada Menteri
          b. Pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada Gubernur
    11. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pemohon harus menyiapkan :
          a. Proposal dan
          b. Contoh iklan/promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan


    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    1. Mengajukan permohonan izin PUB
    2. Permohonan dilakukan melalui sistem dalam jaringan
    3. Permohonan izin PUB dilakukan dengan tahapan :
          a. Registrasi
          b. Pengajuan rencana program
    4. Registrasi dilakukan dengan cara mengunggah dokumen permohonan secara tertulis dan persyaratan tersebut di atas
    5. Pengajuan rencana program sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mengisi aplikasi dalam jaringan berupa :
          a. Nama program
          b. Wilayah penyelenggaraan
          c. Maksud dan tujuan
          d. Cara PUB
          e. Cara penyaluran/penggunaan hasil PUB; dan
          f. Periode penyelenggaraan PUB
    6. Permohonan tertulis disampaikan :
          a. Menteri, dengan ketentuan:
            - Lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi
            - 1 (satu) wilayah provinsi, tetapi permohonan berkedudukan di provinsi lain
            - ditujukan untuk bantuan ke luar negeri.
          b. Gubernur, dengan ketentuan penyelenggaraan PUB dilaksanakan lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
          c. Bupati, dengan ketentuan penyelenggaraan PUB dilaksanakan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten.


    Waktu Penyelesaian

    3 (tiga) Hari


    Biaya/Tarif

    GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)


    Produk Pelayanan

    Surat Pemberian Ijin dari Dinas Sosial Kab. Sragen


    Pengaduan Pelayanan

    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :

    1. SP4N LAPOR
    2. Instagram Dinas Sosial
    3. Kotak Saran
    4. Loket Pengaduan
    5. Telepon: (0271) 891043


    Permohonan Layanan

    Unduh Standar Pelayanan

  3. +Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

    Persyaratan:

    1. Surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
    2. Surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha
    3. Nomor pokok wajib pajak
    4. Bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat
    5. Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB
    6. Kartu tanda penduduk direktur/ketua
    7. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua
    8. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
    9. Tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
    10. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut :
          a. Pemerintah daerah provinsi sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada Menteri
          b. Pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada Gubernur
    11. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pemohon harus menyiapkan :
          a. Proposal dan
          b. Contoh iklan/promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan


    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    1. Mengajukan permohonan izin PUB
    2. Permohonan dilakukan melalui sistem dalam jaringan
    3. Permohonan izin PUB dilakukan dengan tahapan :
          a. Registrasi
          b. Pengajuan rencana program
    4. Registrasi dilakukan dengan cara mengunggah dokumen permohonan secara tertulis dan persyaratan tersebut di atas
    5. Pengajuan rencana program sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mengisi aplikasi dalam jaringan berupa :
          a. Nama program
          b. Wilayah penyelenggaraan
          c. Maksud dan tujuan
          d. Cara PUB
          e. Cara penyaluran/penggunaan hasil PUB; dan
          f. Periode penyelenggaraan PUB
    6. Permohonan tertulis disampaikan :
          a. Menteri, dengan ketentuan:
            - Lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi
            - 1 (satu) wilayah provinsi, tetapi permohonan berkedudukan di provinsi lain
            - ditujukan untuk bantuan ke luar negeri.
          b. Gubernur, dengan ketentuan penyelenggaraan PUB dilaksanakan lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
          c. Bupati, dengan ketentuan penyelenggaraan PUB dilaksanakan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten.


    Waktu Penyelesaian

    3 (tiga) Hari


    Biaya/Tarif

    GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)


    Produk Pelayanan

    Surat Pemberian Ijin dari Dinas Sosial Kab. Sragen


    Pengaduan Pelayanan

    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :

    1. SP4N LAPOR
    2. Instagram Dinas Sosial
    3. Kotak Saran
    4. Loket Pengaduan
    5. Telepon: (0271) 891043


    Permohonan Layanan

    Unduh Standar Pelayanan

  4. +layanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)

    Persyaratan:

    1. Surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
    2. Surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha
    3. Nomor pokok wajib pajak
    4. Bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat
    5. Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB
    6. Kartu tanda penduduk direktur/ketua
    7. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua
    8. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
    9. Tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
    10. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut :
          a. Pemerintah daerah provinsi sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada Menteri
          b. Pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada Gubernur
    11. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pemohon harus menyiapkan :
          a. Proposal dan
          b. Contoh iklan/promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan


    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    1. Mengajukan permohonan izin PUB
    2. Permohonan dilakukan melalui sistem dalam jaringan
    3. Permohonan izin PUB dilakukan dengan tahapan :
          a. Registrasi
          b. Pengajuan rencana program
    4. Registrasi dilakukan dengan cara mengunggah dokumen permohonan secara tertulis dan persyaratan tersebut di atas
    5. Pengajuan rencana program sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mengisi aplikasi dalam jaringan berupa :
          a. Nama program
          b. Wilayah penyelenggaraan
          c. Maksud dan tujuan
          d. Cara PUB
          e. Cara penyaluran/penggunaan hasil PUB; dan
          f. Periode penyelenggaraan PUB
    6. Permohonan tertulis disampaikan :
          a. Menteri, dengan ketentuan:
            - Lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi
            - 1 (satu) wilayah provinsi, tetapi permohonan berkedudukan di provinsi lain
            - ditujukan untuk bantuan ke luar negeri.
          b. Gubernur, dengan ketentuan penyelenggaraan PUB dilaksanakan lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
          c. Bupati, dengan ketentuan penyelenggaraan PUB dilaksanakan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten.


    Waktu Penyelesaian

    3 (tiga) Hari


    Biaya/Tarif

    GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)


    Produk Pelayanan

    Surat Pemberian Ijin dari Dinas Sosial Kab. Sragen


    Pengaduan Pelayanan

    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :

    1. SP4N LAPOR
    2. Instagram Dinas Sosial
    3. Kotak Saran
    4. Loket Pengaduan
    5. Telepon: (0271) 891043


    Permohonan Layanan

    Unduh Standar Pelayanan


BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
  1. + Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam Dan Non Alam

    Persyaratan:

    1. Surat laporan kejadian ditanda tangani Camat,
    2. Foto copy KTP korban bencana (dicopy atas bawah tidak dipotong),
    3. Foto copy KK korban bencana,
    4. Foto copy bukti kepemilikan atau penguasaan rumah/tanah (jika ada),
    5. Foto copy buku rekening bank.


    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    1. Surat laporan kejadian bencana dari kecamatan ke Dinas Sosial.
    2. Survey verifikasi lokasi bencana dan pemberian bantuan logistic bagi yang memenuhi syarat.
    3. Pengajuan persyaratan bantuan dari masyarakat ke Dinas Sosial.
    4. Mengajukan pencairan dana ke BPPKAD dilampiri SK Bupati by name by address.


    Waktu Penyelesaian

    3 Hari


    Biaya/Tarif

    GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)


    Produk Pelayanan

    Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam Dan Non Alam


    Pengaduan Pelayanan

    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :

    1. SP4N LAPOR
    2. Instagram Dinas Sosial
    3. Kotak Saran
    4. Loket Pengaduan
    5. Telepon: (0271) 891043


    Permohonan Layanan

    Unduh Standar Pelayanan

  2. + Pelayanan Relawan TAGANA

    Persyaratan:

    1. Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah/Organisasi terkait.


    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    1. Terdapat surat permintaan atau laporan
    2. Kepala Dinas memberikan disposisi untuk menindaklanjuti
    3. Kepala Bidang Linjamsos memberikan perintah kepada bagian yang menangani untuk segera menindaklanjuti
    4. Relawan TAGANA melakukan perintah
    5. Laporan kepada Kepala Bidang Linjamsos


    Waktu Penyelesaian

    Laporan direspon maksimal 30 menit, untuk penyelesaian menyesuaikan kondisi bencana


    Biaya/Tarif

    GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)


    Produk Pelayanan

    Evakuasi, Psikososial, Narasumber tentang Kebencanaan dan Dapur Umum


    Pengaduan Pelayanan

    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :

    1. SP4N LAPOR
    2. Instagram Dinas Sosial
    3. Kotak Saran
    4. Loket Pengaduan
    5. Telepon: (0271) 891043


    Permohonan Layanan

    Unduh Standar Pelayanan

  3. + Pelayanan Mobil Toilet

    Persyaratan:

    1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Sosial


    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    1. Ada surat permintaan atau laporan.
    2. Kepala dinas memberikan disposisi untuk menindaklanjuti.
    3. Kabid Linjamsos memberikan perintah kepada yang menangani untuk segera menindaklanjuti.
    4. Laporan kepada Kabid Linjamsos atau Kasi yang menangani


    Waktu Penyelesaian

    3 Hari


    Biaya/Tarif

    GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)


    Produk Pelayanan

    Pelayanan Mobil Toilet


    Pengaduan Pelayanan

    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :

    1. SP4N LAPOR
    2. Instagram Dinas Sosial
    3. Kotak Saran
    4. Loket Pengaduan
    5. Telepon: (0271) 891043


    Permohonan Layanan

    Unduh Standar Pelayanan

  4. + Bantuan Sosial Korban Tindak Kekerasan Dan Migran Bermasalah (KTKPM)

    Persyaratan:

    1. Bansos Bagi Korban Tindak Kekerasan:
          a. Foto copy KTP calon peserta
          b. Foto copy KK calon peserta
          c. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm
          d. Mengisi surat pernyataan pernah menjadi Korban Tindak Kekerasan (ada di Dinas Sosial)
    2. Bansos Bagi Warga Migran Bermasalah:
          a. Foto copy KTP calon peserta
          b. Foto copy KK calon peserta
          c. Foto copy Pasport sebagai Pekerja Migran/ TKI
          d. Foto copy visa lokasi negara tujuan
          e. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm


    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    1. Ahli waris mengajukan persyaratan ke kelurahan/desa
    2. Desa/kelurahan mengajukan ke kecamatan
    3. Kecamatan mengajukan ke Dinas sosial untuk verifikasi
    4. Dinas sosial mengajukan pencairan dana ke BPPKAD dilampiri SK Bupati by name by address
    5. BPKPD mencairkan bantuan pada pemohon melalui nomor rekening yang didaftarkan


    Waktu Penyelesaian

    Laporan direspon maksimal 3 Hari, untuk penyelesaian menyesuaikan hasil keputusan SK Bupati Penerima Bantuan


    Biaya/Tarif

    GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)


    Produk Pelayanan

    Bantuan Sosial Korban Tindak Kekerasan Dan Migran Bermasalah (KTKPM)


    Pengaduan Pelayanan

    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :

    1. SP4N LAPOR
    2. Instagram Dinas Sosial
    3. Kotak Saran
    4. Loket Pengaduan
    5. Telepon: (0271) 891043


    Permohonan Layanan

    Unduh Standar Pelayanan

  5. + Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial

    Persyaratan:

    1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Memenuhi Komponen Kesehatan: Ibu Hamil / Menyusui, Bayi / Balita, Anak Pra Sekolah, Komponen Pendidikan, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA),
    2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Memenuhi Komponen Kesejahteran Sosial: Penyandang Disabilitas Berat (PDB), Lanjut Usia (LANSIA) di atas 70 tahun, Data by name by address dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, KTP


    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    1. Surat pemberitahuan dari Kementerian Sosial tentang Pencairan Bantuan PKH
    2. KPM mencairkan di Bank yang ditunjuk dengan menggunakan Kartu ATM Himbara


    Waktu Penyelesaian

    Laporan direspon maksimal 1 Hari, untuk penyelesaian menyesuaikan hasil keputusan Kementerian Sosial


    Biaya/Tarif

    GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)


    Produk Pelayanan

    Kepersertaan Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial


    Pengaduan Pelayanan

    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :

    1. SP4N LAPOR
    2. Instagram Dinas Sosial
    3. Kotak Saran
    4. Loket Pengaduan
    5. Telepon: (0271) 891043


    Permohonan Layanan

    Unduh Standar Pelayanan

  6. + Bantuan Sosial Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

    Persyaratan:

    1. Foto copy KTP,
    2. Surat Keterangan dari Pak Lurah Buruh Tani Tembakau,
    3. Surat Keterangan dari Pihak Manajemen Pabrik Buruh Pabrik Rokok.


    Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

    1. Rekap data Buruh (Pekerja Pabrik dan Buruh Tani Tembakau) dari Pihak Manajemen Pabrik Rokok, dan Dinas Tenaga Kerja Serta Dinas Pertanian dan sudah di verval oleh Tim Verval
    2. Dinas sosial mengajukan pencairan dana ke BPPKAD dilampiri SK Bupati by name by address
    3. BPKPD mencairkan bantuan pada pemohon melalui nomor rekening yang didaftarkan
    4. KPM mencairkan di Kantor Pos atau Bank yang ditunjuk dengan membawa Indentias diri (KTP/KK serta surat keterangan lainnya dari Kelurahan atau kecamatan setempat)


    Waktu Penyelesaian

    Laporan direspon maksimal 3 Hari, untuk penyelesaian menyesuaikan hasil keputusan SK Bupati Penerima Bantuan


    Biaya/Tarif

    GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)


    Produk Pelayanan

    Bantuan Langsung Tunai


    Pengaduan Pelayanan

    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :

    1. SP4N LAPOR
    2. Instagram Dinas Sosial
    3. Kotak Saran
    4. Loket Pengaduan
    5. Telepon: (0271) 891043


    Permohonan Layanan

    Unduh Standar Pelayanan