Persyaratan:
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan
Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Produk Pelayanan
Usulan dan Verifikasi-Validasi Kelayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Pengaduan Pelayanan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :
Persyaratan:
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
1 (satu) Hari
Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Produk Pelayanan
Surat Keterangan Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Pengaduan Pelayanan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :
Persyaratan:
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan
Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Produk Pelayanan
Pengaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Pengaduan Pelayanan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :
Persyaratan:
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
1 (satu) Hari
Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi/Keterangan bagi Penerima Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai Sembako (BPNT)
Pengaduan Pelayanan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :
Persyaratan:
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Pelayanan selama 1 (satu) hari, realisasi bantuan pada tahun berikutnya (N+1)
Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Produk Pelayanan
Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
Pengaduan Pelayanan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :
Persyaratan:
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Pelayanan selama 1 (satu) hari, realisasi bantuan pada tahun berikutnya (N+1)
Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Produk Pelayanan
Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Keluarga Rawan Sosial Ekonomi (KRSE)
Pengaduan Pelayanan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :
Persyaratan:
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
1 Hari
Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Produk Pelayanan
Penyediaan Layanan Rujukan dan Layanan Reunifikasi Bagi Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang
Pengaduan Pelayanan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :
Persyaratan:
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
2 (dua) Minggu
Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak
Pengaduan Pelayanan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :
Persyaratan:
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Jangka waktu Rehabilitasi Sosial bagi Tuna Sosial dan KPO diberikan berdasarkan hasil assement yang dilakukan oleh TGC,batas maksimal pelayanan 14 (empat belas) hari.
Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Produk Pelayanan
Penyediaan Layanan Rujukan dan Layanan Reunifikasi Bagi Tuna Sosial
Pengaduan Pelayanan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :
Persyaratan:
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Laporan direspon maksimal 3 Hari, untuk penyelesaian menyesuaikan hasil keputusan SK Bupati Penerima Bantuan
Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Produk Pelayanan
Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar
Pengaduan Pelayanan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :
Persyaratan:
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Laporan direspon maksimal 3 Hari, untuk penyelesaian menyesuaikan hasil keputusan SK Bupati Penerima Bantuan
Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Produk Pelayanan
Kepersertaan Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi Penyandang Disabilitas
Pengaduan Pelayanan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :
Persyaratan:
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
3 Hari
Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Produk Pelayanan
Surat Pemberian Ijin dari Dinas Sosial Kab. Sragen
Pengaduan Pelayanan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :
Persyaratan:
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
3 (tiga) Hari
Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Produk Pelayanan
Surat Pemberian Ijin dari Dinas Sosial Kab. Sragen
Pengaduan Pelayanan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :
Persyaratan:
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
3 (tiga) Hari
Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Produk Pelayanan
Surat Pemberian Ijin dari Dinas Sosial Kab. Sragen
Pengaduan Pelayanan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :
Persyaratan:
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
3 (tiga) Hari
Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Produk Pelayanan
Surat Pemberian Ijin dari Dinas Sosial Kab. Sragen
Pengaduan Pelayanan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :
Persyaratan:
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
3 Hari
Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Produk Pelayanan
Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam Dan Non Alam
Pengaduan Pelayanan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :
Persyaratan:
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Laporan direspon maksimal 30 menit, untuk penyelesaian menyesuaikan kondisi bencana
Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Produk Pelayanan
Evakuasi, Psikososial, Narasumber tentang Kebencanaan dan Dapur Umum
Pengaduan Pelayanan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :
Persyaratan:
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
3 Hari
Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Produk Pelayanan
Pelayanan Mobil Toilet
Pengaduan Pelayanan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :
Persyaratan:
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Laporan direspon maksimal 3 Hari, untuk penyelesaian menyesuaikan hasil keputusan SK Bupati Penerima Bantuan
Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Produk Pelayanan
Bantuan Sosial Korban Tindak Kekerasan Dan Migran Bermasalah (KTKPM)
Pengaduan Pelayanan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :
Persyaratan:
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Laporan direspon maksimal 1 Hari, untuk penyelesaian menyesuaikan hasil keputusan Kementerian Sosial
Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Produk Pelayanan
Kepersertaan Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial
Pengaduan Pelayanan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :
Persyaratan:
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Waktu Penyelesaian
Laporan direspon maksimal 3 Hari, untuk penyelesaian menyesuaikan hasil keputusan SK Bupati Penerima Bantuan
Biaya/Tarif
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Produk Pelayanan
Bantuan Langsung Tunai
Pengaduan Pelayanan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :