SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan mealaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Laporan SAKIP terdiri atas dokumen perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi dan capaian.
Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2023 atas pelayanan yang diberikan oleh Pelayanan Kesejahteraan Sosial Pada Dinas Sosial Kabupaten Sragen dapat disimpulkan bahwa:
Dinas Sosial Kabupaten Sragen melalui PKSAI memiliki program “Peksos Goes to School” guna memberikan informasi tentang permasalahan yang banyak terjadi di usia remaja khususnya pada anak SMP dan SMA. Sebagai contoh kita sering mendengar berita melalui media cetak, elektronik dan media sosial tentang tindak kekerasan kepada anak secara online. Oleh karena itu kegiatan PGTS kali ini mengambil tema “ Bijak Bermedia Sosial Menuju Generasi Emas”.
Pemeriksaan Kesehatan Skrining Penyakit Tidak Menular pada Lanjut Usia yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 9 Juni 2023 sebelum acara Senam bersama Ibu Bupati yang dilaksanakan oleh Team Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen.
Senam Lansia Bersama Ibu Bupati yang dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2023 di halaman nDayu Park Dusun Gembong RT. 08/RW. 04, Desa Saradan Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen dengan jumlah peserta 250 (dua ratus lima puluh) orang lanjut usia perawakilan dari organisasi lansia di Kabupaten Sragen.
Pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023, dalam rangkaian acara memperingati Hari Lanjut Usia Nasional yang ke -27 pada tahun 2023, Dinas Sosial mengadakan kegiatan Ceramah Kesehatan yang dilaksanakan di nDayu Park dengan jumlah peserta 50 (lima puluh) lanjut usia dengan mengambil tema “Bugar dan Terawat di Usia Emas” yang disampaikan oleh narasumber dan topik sebagai berikut :
Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) diperingati setiap tahun pada tanggal 29 Mei. Untuk memberikan penghargaan kepada lansia akan peran pentingnya dalam perjalanan bangsa HLUN juga bertujuan meningkatkan kepedulian semua pihak akan hadirnya lansia. Sebagai salah satu kelompok masyarakat yang tergolong “senior”, lansia lebih beresiko mengalami penurunan kapasitas fungsional dan kualitas kesehatan. Maka para lanjut usia selayaknya juga mendapatkan akses yang lebih baik terhadap layanan public seperti akses kesehatan, transportasi, pendidikan, pekerjaan, perumahan, domisili dan lain sebagainya.
Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2022 atas pelayanan yang diberikan oleh Pelayanan Kesejahteraan Sosial Pada Dinas Sosial Kabupaten Sragen dapat disimpulkan bahwa:
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Idealnya sebuah Standar Pelayanan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Idealnya sebuah Standar Pelayanan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Seiring kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media masa dan jaringan sosial, sehingga memberikan dampak buruk terhadap pelayanan pemerintah, yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Baca selengkapnya.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Syarat BJS Kesehatan PBI adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Lantas, bagaimana jika kepesertaan PBI JK sudah tidak aktif? Apakah bisa diaktifkan kembali? Baca selengkapnya.
Kabar mengenai anak yatim piatu Alviano Dava Raharjo yang tinggal sebatang kara di Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur beberapa saat yang lalu sempat viral di media sosial, hal ini disebabkan karena ayah dan ibunya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Baca selengkapnya.
Pernah melihat ada warga menerima bantuan sosial tapi kondisi sebetulnya tidak layak menerimanya? Atau sebaliknya mendapati warga yang layak mendapatkan bantuan sosial tapi malah tidak menerimanya?. Baca selengkapnya.
Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia, Tri Rismaharini bersama anggota Komisi VIII DPR RI, Paryono dan Endang Maria Astuti melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Jumat (20/8/2021) siang. Baca selengkapnya.